
JAKARTA — Ketua Umum DPP KAMUS, Mhd. Hasbi Simanjuntak, menyatakan pendapatnya terhadap Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menjadi sorotan publik usai menggunakan pesawat jet pribadi saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan.
Menurut Hasbi, polemik tersebut perlu diletakkan secara proporsional dalam kerangka hukum administrasi negara dan etika jabatan publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi dalam agenda tersebut bukan merupakan fasilitas negara, melainkan bentuk fasilitasi dari pihak penyelenggara undangan, yakni tokoh nasional Oesman Sapta Odang, sebagai tuan rumah acara.
“Tidak ada penggunaan anggaran negara dan tidak ada pelanggaran hukum administratif. Dalam perspektif hukum publik, yang menjadi ukuran adalah apakah ada beban APBN atau konflik kepentingan. Dalam kasus ini, keduanya tidak terpenuhi,” ujar Hasbi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Hasbi menjelaskan, kehadiran Menteri Agama di Takalar merupakan bagian dari fungsi representasi negara dalam kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Fakta bahwa perjalanan tersebut difasilitasi oleh penyelenggara acara justru menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas pelayanan publik, bukan bentuk kemewahan yang harus dipersoalkan secara moralistik.
“Seorang menteri tidak kehilangan legitimasi hanya karena menggunakan sarana transportasi yang disediakan oleh pihak pengundang, sepanjang tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara. Yang harus diuji adalah substansi tugasnya, bukan simbol transportasinya,” tegasnya.
Ia juga menilai kritik terhadap Menteri Agama cenderung bergeser dari diskursus kebijakan ke arah personalisasi isu. Padahal, secara faktual, kehadiran Nasaruddin Umar di Takalar merupakan bentuk penghargaan negara terhadap inisiatif masyarakat dalam membangun sarana keagamaan secara mandiri.
“Ini adalah kegiatan sosial-keagamaan yang berdampak langsung pada pemberdayaan umat. Kehadiran Menteri Agama justru memperkuat legitimasi negara dalam mendukung kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah,” kata Hasbi.
Dalam konteks etika pemerintahan, Hasbi menilai polemik tersebut tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan fasilitas negara. Menurutnya, membangun narasi seolah-olah terjadi pelanggaran etik hanya karena moda transportasi yang digunakan berpotensi menyesatkan opini publik.“Etika jabatan publik tidak boleh direduksi menjadi soal gaya hidup semata. Etika harus diukur dari integritas kebijakan, manfaat kehadiran pejabat bagi masyarakat, dan kepatuhan pada hukum. Dalam peristiwa ini, tidak ada satu pun indikator pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Hasbi juga mengapresiasi klarifikasi resmi Kementerian Agama yang menegaskan bahwa seluruh moda transportasi disiapkan oleh pihak penyelenggara. Menurutnya, sikap transparan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas yang patut diapresiasi, bukan justru dicurigai secara berlebihan.
“Dalam negara hukum, pejabat publik berhak dilindungi dari tuduhan yang tidak berbasis pada pelanggaran normatif. Kritik itu sah, tetapi harus berdiri di atas fakta hukum, bukan asumsi moral,” pungkas Hasbi.
DPP KAMUS, lanjut Hasbi, mendukung penuh langkah-langkah Menteri Agama dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan tokoh masyarakat untuk pembangunan sarana keagamaan dan sosial. Ia menegaskan bahwa polemik semacam ini tidak boleh mengaburkan substansi kerja negara dalam melayani umat dan memperkuat kohesi sosial nasional.
8
